Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPb) Triwulan IV Tahun 2025, bertempat di aula kantor KPU Takalar, Senin (08/12/2025).
Kegiatan ini di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Takalar Hamdani Pattiiha, "Pemutakhiran Data Pemilih ini meliputi pemilih yang telah meninggal dunia, yang lolos TNI/POLRI, Pensiunan dan pemilih pemula yang telah berumur 17 tahun. Kegiatan ini dilaksanakan setiap 3 bulan sekali. Pada triwulan ke-II dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2025 dengan penetapan sebanyak 31.874 pemilih dari DPT awal setelah pilkada yang di tetapkan KPU tanggal 20 september 2024 sebesar 22.9449 pemilih, jadi ada penembahan data pemilih sebanyak 2.425 pemilih, dan dilanjutkan oleh KPU di triwulan ke- III pada tanggal 3 Oktober 2025 dengan jumlah pemilih 35.880 dan ada penambahan sebesar 4.006 pemilih." jelas Hamdani dalam sambutannya.
Kegiatan ini mengundang pemerintah daerah yang di hadiri langsung oleh Wakil Bupati Takalar, Ketua DPRD Kabupaten Takalar dan beberapa Camat se-Kabupaten Takalar. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh berbagai instansi terkait pemutakhiran data pemilih, antara lain Bawaslu Kabupaten Takalar, Kapolres Takalar, Dandim 1426 Takalar, BPJS Kesehatan, Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Statistik Takalar, serta Kepala Lapas Takalar.
Pada rapat pleno ini, Wakil Bupati Takalar H. Hengky Yasin, S.Sos., MM turut menyampaikan bahwa "Berbicara mengenai dinamika kependudukan setiap waktu akan selalu ada perubahan status kependudukan, ada yang meninggal dunia, lahir, datang dan pindah keluar dari Takalar. Pemuktakhiran data merupakan pilar terpenting terhadap demokrasi, dengan memberikan data-data terupdate dan akurat ini menandakan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih sudah ter-fasilitasi dengan baik. Melalui rapat pleno yang diadakan oleh KPU merupakan bentuk dari transparansi, akuntabel sehingga diharapkan data pemilih ini akan memudahkan pada saat pemilu 2029 yang akan datang."
Data Pemilih untuk Triwulan IV tahun 2025 ditetapkan sebanyak 238.646 (Dua Ratus Tiga puluh Delapan ribu Enam ratus Empat puluh Enam) orang dengan rincian jumlah pemilih Laki-laki sebanyak 114.100 (Seratus Empat Belas ribu Seratus) orang dan Perempuan sebanyak 124.564 (Seratus Dua puluh Empat ribu Lima ratus Enam puluh Empat) orang.
Klik Unduh BA
Rapat pleno terbuka ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen KPU dalam menjaga akurasi, validitas, dan keberlanjutan data pemilih di Kabupaten Takalar. Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Takalar membuka ruang diskusi dan koordinasi antar instansi terkait untuk saling bersinergi dalam menjalankan instruksi UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 1 Tahun 2025, yang melibatkan sinkronisasi data kependudukan (KTP-el, KK, IKD), koordinasi lintas lembaga (Dukcapil, Bawaslu), dengan fokus pada penambahan pemilih baru (usia 17 tahun, menikah), perbaikan data (pindah domisili, meninggal, pensiun TNI/Polri), dan pembersihan data invalid, yang dilaksanakan oleh KPU secara berkala (setiap 3 bulan). (humas kpu/Ihdiani/fotoRafly/ed diR)
Selengkapnya