Pelaksanaan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan, KPU Takalar Audiensi ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII

Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, Dalam rangka Pendidikan Pemilih berkelanjutan Pasca Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar melakukan audiensi ke Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Wilayah VII Sulawesi Selatan terkait pelaksanaan pendidikan pemilih berkelanjutan pada sekolah-sekolah ditingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sederajat Se Kabupaten Takalar, Senin (08/09/2025).

Ketua KPU Hamdani Pattiiha didampingi Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partispasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM Muhammad Nadir, Divisi Teknis Penyelenggaraan Ibrahim Salim, Plh. Kasubag Sosdiklih, Parmas dan SDM bersama Staf Sekretariat KPU Kabupaten Takalar diterima langsung Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sulawesi Selatan yang meliputi Kabupaten Jeneponto dan Takalar, Sulawesi Selatan Dra. Hj. Andi Ernawati, M.Pd.

Pertemuan ini membahas pelaksanaan Sosialisasi pendidikan pemilih berkelanjutan, untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran politik/demokrasi kepada siswa ditingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sederajat melalui program rutin sebagai pembina upacara setiap Hari Senin di Kabupaten Takalar dengan materi pendidikan pemilih dan Menjadikan laboratorium demokrasi pada kegiatan Pemilihan Ketua Osis Serentak secara digital pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sederajat di Kabupaten Takalar. (timediaKPUTakalar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 53 Kali.