Bimtek Penulisan Artikel dan Optimalisasi Media Sosial KPU bersama ADHOC PPK se Kabupaten Takalar

Makassar, kab-takalar.kpu.go.id, Mewakili Ketua KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan Ibrahim Salim, didampingi Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (SOSDIKLIH PARMAS) dan SDM Muhammad Nadir, Koordninator Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Ridwan, membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penulisan Artikel dan Optimalisasi Media Sosial yang dilaksanakan di hotel Arthama Makassar, Selasa (5/12/2023).

Dalam sambutannya Ibrahim Salim menyampaikan, Kegiatan Bimtek ini adalah salah satu bentuk upaya KPU untuk menyamakan persepsi bagi teman-teman PPK dalam menulis artikel atau postingan kegiatan di media sosial masing- masing. “Hari ini kita melaksanakan bimbingan teknis untuk menyamakan persepsi bagaimana membuat rilis atau descripsi disetiap dokumentasi kegiatan yang akan kita upload dan bagikan di mediasosial baik di akun pribadi maupun akun official teman-teman PPK tentu sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang kita anut di KPU.” Ungkap Ibrahim Salim

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Muhammad Nadir mungkapkan, Bimtek ini sangat penting bagi badan Adhoc karena output dari kegiatan ini diharapkan akan menambah wawasan serta pemahaman bagaimana menulis ataupun membuat berita di media sosial masing - masing. “Bimtek ini sangat penting kita lakukan, untuk memberikan pemahaman bersama kepada teman-teman Adhoc bagaimana struktur standar tata cara, tata letak, tentunya dengan memperhatikan etika dan estetika penulisan artikel postingan media sosial yang ada di KPU.” jelas Muhammad Nadir

Untuk memperdalam pemahan jurnalistik, KPU Takalar menghadirkan narasumber dari pimpinan redaksi Ujung Pandang ekspres (Upeks) Paris Ali dan Ketua Bawas LAPAR Sulawesi Selatan Kolumnis Tribun Timur Abdul Karim.

Bimbingan Teknis ini dihadiri PPK se Kabupaten Takalar dan Staf Sekretariat KPU Takalar. (humas_ppkmapsu/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 696 Kali.