
Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Serta Evaluasi Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, Jum'at (30/12/2022) KPU Kabupaten Takalar melaksanakan Rapat Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi serta Evaluasi Verifikasi Peserta dalam Pemilu Tahun 2024.
Evaluasi yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Takalar, Ketua dan Anggota Bawaslu serta staf sekretariat KPU Kabupaten Takalar ini membahas hasil pelaksanaan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Takalar pada Pemilu tahun 2024 yang saat ini menunggu keputusan atas beberapa rancangan yang telah disusulkan ke KPU RI.
"Hasil Uji Publik telah kita serahkan ke KPU RI dan saat ini kita menunggu keputusan atas 3 usulan rancangan Dapil yang telah kita serahkan."jelas Bakhrawi Zakaria Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
Bakhrawi juga menambahkan, setelah melaksanakan verifikasi faktual, KPU RI telah menetapkan jumlah Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 sebanyak 24 Partai dengan rincian 18 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh.
Diakhir rapat evaluasi, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Alimuddin menyampaikan tahapan seleksi penerimaan adhoc PPS berupa penyetoran berkas yang diperpanjang hinggal tanggal 5 Januari 2024.
(humas kpu takalar fiank/ed/red)