
Hasil Verifikasi Administrasi 595 Bacaleg, Hanya 19 Yang Memenuhi Syarat
Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, Minggu (25/6/2023) KPU Kabupaten Takalar menyerahkan Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Takalar Dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Sebelum menyerahkan, anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Bakhrawi Zakaria menyampaikan bahwa sebanyak Lima ratus Sembilan puluh Lima (595) bakal calon yang dokumen persyaratannya telah diverifikasi. Dokumen Berita Acara ini telah memuat keterangan berapa yang Memenuhi Syarat (MS) ataupun Belum Memenuhi Syarat (BMS) disertai masing-masing keterangan. "Melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU, kami telah melakukan verifikasi administrasi terhadap Lima ratus Sembilan puluh Lima (595) Dokumen Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Takalar, hasilnya sebanyak Sembilan belas (19) bakal calon yang dokumennya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan sisanya sebanyak Lima ratus Tujuh puluh Enam (576) dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)."papar Bakhrawi.
Bakhrawi menambahkan, Hard FIle Berita Acara yang diserahkan kepada LO partai politik pada kegiatan tersebut dan Soft Filenya dikirim melalui aplikasi SILON, agar menjadi perhatian dalam masa perbaikan ini dan apabila ada kendala bisa segera berkoordinasi dengan Helpdesk SILON KPU Kabupaten Takalar.
Kegiatan ini dihadiri ketua Bawaslu Takalar dan LO Partai Politik peserta pemilu tahun 2024.(humas kpu takalar fiank/ed/red)