Jelang Pelaporan LADK, KPU Takalar Rakor bersama Pengurus dan LO Partai Politik

Takalar, kab-takalar.kpu.go.ig, Jelang penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 pada tanggal 7 Desember 2023, KPU Kabupaten Takalar gelar rapat koordinasi bersama pengurus dan LO partai politik peserta pemilu se Kabupaten Takalar, Kamis (28/12/2023).

"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengetahui progres penginputan kegiatan kampanye dan dana kampanye partai politik pada aplikasi SIKADEKA, kemudian mengingatkan teman-teman bahwa pada 7 Desember 2023 mendatang adalah pelaporan awal dana kampanye, jika masih ditemukan kekurangan maka akan kami kembalikan untuk diakukan perbaikan."papar Ibrahim Salim Kordiv, Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Takalar.

Sementara anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Ahmad AdiWijaya mengingatkan pentingnya penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), "Implikasi dari tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu pelaporan dana kampanye sesuai PKPU adalah partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih. Sehingga kami menghimbau untuk menjadi konsen kita semua agar segera menginput LADK dengan baik dan tertib sebelum diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)."harap Adiwijaya.

Kegiatan ini turut dihadiri Anggota Bawaslu Takalar, Pengurus dan LO Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024, Staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Sekretaris bersama jajaran staf KPU Kabupaten Takalar.(humas_fiank/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 667 Kali.