KPU Serahkan Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Ke DPRD Kabupaten Takalar

Takalar, kab-takalar.kpu.go.ig, Sehari setelah Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, KPU Kabupaten Takalar menyampaikan usulan Pengesahan dan Pengangkatan Calon Terpilih kepada DPRD Kabupaten Takalar. Usulan ini diserahkan langsung Ketua KPU Hamdani Pattiiha didampingi anggota KPU Ibrahim Salim, Andi Jimmi Rusman dan Muhammad Darwis serta Kasubag Teknis dan Hukum Azhari Jupri, di Gedung DPRD Kabupaten Takalar, Kamis (06/02/2025).

Wakil Ketua DPRD M. Fadel Achmad didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Takalar menerima langsung Berkas Pengusulan dan Pengangkatan Calon Terpilih dengan Berita Acara dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Hari Rabu (05/02/2025) dan menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Satu) Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M. dan Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.M. dengan perolehan suara sebanyak 111.290 (Seratus Sebelas ribu Dua ratus Sembilan puluh) suara atau 70,77% (Tujuh puluh koma Tujuh puluh Tujuh) persen suara dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Takalar Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Hal ini tercantum dalam Berita Acara nomor 02/PL.02.7-BA/7305/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Takalar Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Takalar nomor 01 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Takalar Tahun 2024. (timediaKPUTakalar)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 902 Kali.