
KPU Takalar Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022
Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin (1/8/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Takalar ini dihadiri Bawaslu Kabupaten Takalar, Forkopimda Takalar dan Partai Politik se-kabupaten Takalar calon peserta pemilu yang telah mempunyai akun Sipol.
Ketua KPU Kabupaten Takalar Muhammad Darwis saat membuka kegiatan menyampaikan pentingnya sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bersama kepada seluruh parpol terkait tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu.
"Partai Politik ditingkat pusat mendaftar di KPU RI, kemudian KPU RI memverifikasi administrasi seluruh berkas persyaratan partai politik, sementara KPU Kabupaten/kota yang akan bertugas melakukan verifikasi faktual terkait kepengurusan, keanggotaan dan kantor sekretariat parpol." ujar Darwis saat membuka kegiatan sosialisasi.
Materi Sosialisasi sendiri dibawakan oleh anggota KPU Kabupaten Takalar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bakhrawi Zakaria. “Untuk Verifikasi Faktual akan dilakukan terhadap parpol yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU RI. Kemudian sampling keanggotaan parpol dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), kemudian daftar nama anggota diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan pengecekan.“ jelas Bakhrawi.
Bakhrawi menambahkan, parpol yang akan diverikasi faktual setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU RI adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos parliamentary treshold (PT) dan parpol baru yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024. Para anggota parpol dikumpulkan oleh pengurus partai atau petugas penghubung (LO), jika tidak bisa ditemui dan tidak bisa dikumpulkan, maka dapat menggunakan teknologi video call.
Sebelum menutup kegiatan sosialisasi, Kasubbag Teknis Hupmas KPU Takalar Azhari Jupri menyampaikan jadwal verifikasi faktual seperti yang tercantum dalam PKPU 4 Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober hingga 4 November 2022 dan untuk verifikasi faktual perbaikan pada 24 November sampai dengan 7 Desember 2022. (humas kpu takalar fiank/ed/DivTeknis red).