
KPU Takalar Hadir Sebagai Pihak Terkait Dalam Sidang DKPP Bawaslu Takalar
Makassar, kab-takalar.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar menghadiri undangan sebagai Pihak Terkait dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) atas agenda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (03 Juli 2025).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama toga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sul-Sel, Tasrif (unsur KPU), Mirfan (unsur masyarakat), dan Saiful Jihad (unsur Bawaslu)
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 150-PKE-DKPP/V/2025. Dalam perkara yang diajukan oleh Jursalim Sammak selaku pihak pengadu ini mendalilkan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar dianggap lalai dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap perbedaan nama salah satu calon Bupati Takalar pada saat tahapan “Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar” pada pilkada 2024.
Pengadu menuntut Bawaslu Kabupaten Takalar tidak maksimal dalam menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan pemilukada karena membiarkan KPU Kabupaten Takalar lalai dalam merespons perubahan nama salah satu bakal calon yang tidak sesuai dengan penetapan putusan Pengadilan Negeri Takalar No. 26/Pdt.P/2024/PN.Tka yang dianggap inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan seharusnya menjadi dasar perubahan nama di dokumen identitas berupa KTP-Elektronik.
Namun Bawaslu Kabupaten Takalar telah menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil pada pelaksanaan Pilkada 2024 lalu telah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta perbedaan nama yang dipermasalahkan pengadu tidak perlu di perpanjang mengingat perbedaan nama yang didalilkan pengadu telah disepakati bersama sebagai identitas dari 1 (satu) orang yang sama.(humas kpu ihdi/foto ihdi/ed diR)