KPU Takalar Himbau Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, Ketua KPU Hamdani Pattiiha didampingi Kordiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ibrahim Salim, Kordiv. Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) A. Jimmi Rusman, Kordiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Muhammad Nadir, membuka Rapat Koordinasi Himbauan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Sosialisasi serta Persiapan Pencermatan Rancangan DCS, Minggu (6/8/2023).

Dalam sambutannya, Hamdani berpesan kepada seluruh Ketua dan anggota PPK se-Kabupaten Takalar yang hadir untuk memperhatikan himbauan terkait alat peraga kampanye dan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "KPU telah menurunkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, untuk itu saya berharap teman-teman Ketua dan anggota PPK agar segera menindaklanjuti, menyebarluaskan himbauan ini terutama himbauan larangan pemasangan alat peraga Kampanye dan alat peraga sosialisasi sebagaimana yang tercantum pada pasal 71, segera berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terutama pengurus Partai Politik di kecamatan masing-masing, sehingga himbauan ini bisa lebih massiv tersebar ke masyarakat."harap Hamdani.

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris KPU, Kasubag Teknis dan Hupmas, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Ketua dan Anggota PPK Divisi Teknis dan Parmas serta Staf sekretariat KPU Kabupaten Takalar.(humas kpu takalar fiank/ed/red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 675 Kali.