
KPU Takalar Laporkan 205.663 Pemilih Pada Rakor Pra Rekapitulasi PDPB Periode Juli 2022 Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, Kamis (4/8/2022) Ketua KPU Takalar Muhammad Darwis bersama Anggota KPU Takalar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Basrinuddin, Kasubag Program dan Data Irmawati Thahir serta Operator SIDALIH, mengikuti Rapat Koordinasi Pra Rekapitulasi KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan secara daring.
Pada Rakor ini KPU Takalar melaporkan Progres tindak lanjut data tidak Padan yang diturunkan oleh KPU Melalui SE KPU Nomor 17 tahun 2022. "Bahwa data tidak Padan yang diterima dari KPU sebanyak 4.509 (Empat ribu Lima ratus Sembilan) telah di tindak lanjuti melalui metode coklit terbatas dibantu oleh operator desa dan kelurahan, dan hingga berita ini dirilis telah berhasil menyelesaikan sebanyak 300 (Tiga ratus) lebih data tidak padan tersebut, ini sesuai target sampling yang dianjurkan oleh KPU Melalui SE No. 17/2022." jelas Basrinuddin.
Basri melanjutkan, untuk kategori data meninggal sebanyak 3.514 (Tiga ribu Lima ratus Empat belas) juga telah ditindak lanjuti dan akan segera dituntaskan beberapa pekan kedepan, kemudian tetap melaksanakan metode Coklit Terbatas serta melakukan pengecekan element data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) dan ditemukan sekitar 400 (Empat ratus) lebih data meninggal.
Sedangkan data kategori lainnya yaitu data ganda dengan dua kategori sebanyak 7 ribu 4 ratus lebih yakni kategori rangking 1 juga telah mengalami pengurangan hasil tindak lanjut sementara sebanyak 200 lebih diikuti oleh kategori rangking 2 yang juga sudah bergerak di angka 200 an lebih,
"Hari ini kita juga melaporkan ke KPU Propinsi hasil pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode bulan Juli sebanyak 205.663 (Sua ratus Lima ribu Enam ratus Enam puluh Tiga) total pemilih" lanjut Basri.
Selain empat kategori data tersebut yang dilaporkan progresnya ke KPU Propinsi, KPU Takalar juga menyampaikan bahwa hasil tindak lanjut tersebut pada kategori Meninggal sudah dicoret dari daftar pemilih KPU Takalar dan selama dua bulan terakhir sebanyak kurang lebih 400-an data pemilih yang ditemukan sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih dan dari total kategori tersebut KPU Takalar sudah menyelesaikan sebanyak 2,5 % atau setengah dari target 5 % sesuai Edaran KPU.
KPU Kabupaten Takalar kembali menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Takalar untuk selalu proaktif melaporkan pemilih baru yang belum tercatat dalam daftar pemilih KPU Takalar. (humas kpu takalar fiank/ed/DivData red).