KPU Takalar Undang Ketua Parpol dan Caleg Terpilih Untuk Sosialisasi Laporan LHKPN

kab-takalar.kpu.go.id, KPU Kabupaten Takalar melaksanakan kegiatan Sosialisasi penyampaian laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Takalar pada Pemilihan Umum tahun 2024, Selasa (9/7/2024).

Kegiatan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Muhammad Ridwan anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, didampingi anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Ibrahim Salim.

Dalam sambutannya, Muhammad Ridwan yang akrab disapa Tate menyampaikan, "Setelah ditetapkan menjadi calon anggota terpilih DPRD Takalar, walaupun belum secara resmi dilantik, namun telah menjadi bagian dari penyelenggara negara yang memiliki kewajiban untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sehingga kami mengundang bapak ibu untuk memberikan sosilisasi terkait aturan yang harus dilaksanakan dan menjadi prasyarat untuk dapat dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Takalar."ujar Tate.

"Pentingnya PKPU 6 tahun 2024, menjadi salah satu syarat untuk dilantik, sehingga KPU Takalar mengundang Pimpinan Partai Politik serta para calon anggota legislatif terpilih, untuk melakukan sosialisasi agar segera memasukkan LHKPN, sesuai pasal 51 ayat 2 tanda terima pelaporan harta kekayaan disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan."jelas Ibrahim.

Hadir Pimpinan Bawaslu Takalar, Pimpinan Partai Politik, Calon terpilih anggota DPRD Takalar, Kasubag Teknis, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, staf sekretariat KPU Takalar serta Mahasiswa KKN Tematik UNHAS. (humasKPUTakalar_fiank/ed diR).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 408 Kali.