Meninggal dan Pindah Domisili Penyebab Daftar Pemilih TMS Januari Meningkat

Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, Rabu (2/2) KPU Kabupaten Takalar kembali melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode Januari 2022 yang dipimpin Muhammad Darwis Ketua KPU Takalar didampingi para anggota.

Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dibacakan oleh Anggota KPU Divisi Program Data dan Informasi Basrinuddin menetapkan sejumlah 206.400 (Dua ratus Enam ribu Empat ratus) orang pemilih dengan rincian masing-masing untuk pemilih laki-laki berjumlah 97.440 (Sembilan puluh Tujuh ribu Empat ratus Empat puluh) orang dan perempuan berjumlah 108.960 (Seratus Delapan ribu Sembilan ratus Enam puluh) orang pemilih yang tersebar di 10 (sepuluh) kecamatan se-Kabupaten Takalar sesuai berita acara nomor : 04/PK.01/7305/2022.

"Data-data ini kita peroleh dari berbagai pihak antara lain dari Operator Desa yang terus bekerjasama membantu memberikan informasi kepada operator data kami serta berbagai masukan informasi dari masyarakat." ujar Basri sembari kembali mengajak seluruh masyarakat kabupaten Takalar untuk terus ikut berperan aktif memberikan tanggapan dan masukan apabila ada anggota keluarga yang telah berubah status kependudukannya atau telah memenuhi syarat sebagai wajib pilih, antara lain sudah berumur 17 tahun, sudah menikah, berpindah alamat keluar Kabupaten Takalar atau bahkan telah meninggal dunia untuk bisa segera melaporkan dan akan segera dikeluarkan dari daftar pemilih imbuh Basri.

Untuk periode Januari 2022 ini sendiri jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sedikit mengalami peningkatan dari bulan Desember 2021 diakibatkan penduduk yang pindah domisili dan meninggal dunia. (bakohumas kpu takalar fiank/ed diR)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 682 Kali.