
MoU BPJS Ketenagakerjaan dan KPU Takalar
Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, Untuk memberikan perlindungan kepada seluruh penyelenggara adhoc PPK dan PPS Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Takalar bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Takalar, Kamis (31/8/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar I Nyoman Hary Sujana, menyampaikan beberapa program dan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan khusnya bagi penyelenggara pemilu, "Program ini ada 5 jenis, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan (JK) serta yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berharap dengan adanya Kerjasama jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat membantu apabila ada penyelenggara adhoc mengalami resiko kecelakaan dalam bekerja."papar Nyoman.
Nyoman menambahkan, kerjasama ini untuk memastikan penyelenggara pemilu terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Sementara itu Ketua KPU Hamdani Pattiiha menyampaikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan ini bagi penyelenggara adhoc. "Kita ingin semua teman-teman penyelenggara adhoc baik itu PPK maupun PPS bisa terlindungi dengan BPJS ini, sehingga semua bisa bekerja dan terlindungi dengan baik dalam bekerja."harap Hamdani.
Selanjutnya para peserta kegiatan juga mendapatkan materi penjelasan program dan manfaat yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dari 2 orang karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar.
(fiank/humas/ed diR)