PENDAFTARAN dan PERSYARATAN PEMANTAU PEMILIHAN BUPATI dan WAKIL BUPATI KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2024

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wkail Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Bupati dan Wakil Bupati serta Peraturan Komisi Pmeilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar menerima Pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan Dalam Negeri yang ingin berpartisipasi dalam Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN :

Hari       : Senin – Jumat

Tanggal  : 27 Februari 2024 s/d 16 November 2024

Waktu    : Pukul 08.00 – 16.00 Wita

Alamat   : Kantor KPU Kabupaten Takalar

                Jl. Mallontarang Dg. Maro No. 5 Kec. Pattallassang Kab. Takalar

  1. SYARAT PENDAFTARAN
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi :
  1. Formulir Pendaftaran;
  2. Surat Keterangan terdaftar di Pemerintah;
  3. Profil Organisasi Lembaga Pemantau Pemilihan;
  4. Nama dan Jumlah Anggota Pemantau Pemilihan;
  5. Alokasi Anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kecamatan;
  6. Rencana dan Jadwal Kegiatan Pemantauan Pemilihan dan Daerah yang ingin dipantau;
  7. Nama, Alamat dan Pekerjaan Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan;
  8. Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan ukuran 4 x  6  masing-masing  sebanyak  4  (empat) lembar;
  9. Surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh Ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
  10. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani  oleh  Ketua  lembaga  Pemantau Pemilihan;
  11. Surat  penyataan  atau  pengalaman  di  bidang pemantauan dari organisasi  pemantau  yang bersangkutan; dan
  12. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.
  13. Untuk penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta daerah  yang  akan  dipantau,  harus dilaporkan kepada  KPU  Kabupaten Takalar,  selambat-lambatnya tanggal 16 November 2024.
  14. Menyerahkan fotokopi akta pendirian organisasi lembaga pemantau.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Humas KPU Kabupaten Takalar di nomor telepon 0852 5539 8442 (Azhari Jupri), 0813 40166 123 (Alfian Rumpang).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 148 Kali.