
PENERIMAAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASLON PERSEORANGAN PILKADA TAKALAR TAHUN 2024
SIARAN PERS
PENERIMAAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAKALAR PROVINSI SULAWESI SELATAN 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa Rabu, 8 Mei 2024 hingga Minggu 12 Mei 2024 merupakan Tahapan Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Untuk Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar pada Pilkada Takalar Tahun 2024. Hingga Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar yang menyerahkan dokumen syarat dukungan. Bakal Pasangan Calon tersebut atas nama Ir. H. Muh Amin Yaqob, M.Si. dan Muhammad Nur Arfah.
Penyerahan Tersebut dilaksanakan di Media Center KPU Kabupaten Takalar pada pukul 23.23 WITA yang penyerahannya dikuasakan kepada Petugas Penghubung (LO) disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar. Dokumen Syarat Dukungan yang diserahkan tersebut berbentuk softcopy/dokumen digital yang penyerahannya tidak melalui Aplikasi Silon dengan dasar Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan jumlah sebaran dukungan tersebar pada 12 (dua belas) Kecamatan dengan jumlah Surat Pernyataan Dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWKPERSEORANGAN sebanyak 1.617, sedangkan jumlah syarat minimal dukungan bagi Bakal Calon Perseorengan untuk Pilkada Takalar sebanyak 22.785. Sehingga Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPU Kabupaten Takalar memutuskan bahwa Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan atas nama Ir. H. Muh Amin Yaqob, M.Si. dan Muhammad Nur Arfah dinyatakan DIKEMBALIKAN.
Demikian siaran pers ini diterbitkan untuk diketahui dan menjadi bahan informasi bagi segenap masyarakat Kabupaten Takalar.
Takalar, 13 Mei 2024
Bakohumas KPU Kabupaten Takalar