
Pengaduan Masyarakat Terkait Pencatutan Nama Sebagai Anggota Partai Politik
Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, Masyarakat yang terindikasi dicatut namanya sebagai anggota Partai Politik dapat menyampaikan laporan pencatutan tersebut dengan cara :
- Datang langsung ke kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan/atau
- Melaporkan secara online dengan mengakses laman infopemilu.kpu.go.id.
Klik Unduh Tata Cara Pengaduan
(timediaKPUTakalar)
Bagikan:
Dilihat 403 Kali.