Pengaduan Masyarakat Terkait Pencatutan Nama Sebagai Anggota Partai Politik

Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, Masyarakat yang terindikasi dicatut namanya sebagai anggota Partai Politik dapat menyampaikan laporan pencatutan tersebut dengan cara :

  1. Datang langsung ke kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan/atau
  2. Melaporkan secara online dengan mengakses laman infopemilu.kpu.go.id.

Klik Unduh Tata Cara Pengaduan

(timediaKPUTakalar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 403 Kali.