RAKOR DAN SOSIALISASI PENCALONAN ANGGOTA DPRD KAB. TAKALAR PEMILU 2024

Takalar, kab-takalar.kpu.go.idBerdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggotan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Takalar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (27/4/2024).

Ketua KPU Muhammad Darwis yang membuka kegiatan ini menyampaikan kepada para pimpinan partai politik bahwa proses pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Takalar untuk Pemilu tahun 2024 ini menggunakan apikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dimana pada proses pendaftaran ini akan diakses oleh Partai Politik. “Kepada teman-teman operator atau admin partai politik untuk segera mengakses aplikasi SILON, mengingat proses pendaftaran yang sangat singkat yakni tanggal 1 hingga 14 mei 2023.” Jelas Darwis dalam sambutannya.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Bakhrawi Zakaria, dalam paparannya  menyampaikan 4 poin penting dalam proses pencalonan bakal calon anggota legislatif. ”Dalam proses pendaftaran ini kami sampaikan ada 4 tahapan yang menjadi perhatian kita Bersama yaitu pertama Pengajuan Bakal Calon yang akan dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, proses verifikasi administrasi dimulai 15 Mei sampai dengan 27 Juni 2023, Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT)”. Papar Bakhrawi.

Rakor dan Sosialisasi ini mengundang Polres Takalar, Kejaksaan Negeri Takalar, Pengadilan Negeri Takalar, Dinas Kesehatan, Lembaga Pemasyarakatan, Bawaslu , BNN serta 18 Partai Politik se-Kabupaten Takalar.(humas kpu takalar fiank/ed/red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 496 Kali.