
Rakor Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Takalar dalam Pemilihan Umum tahun 2024
Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, Berdasarkan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemiliu tahun 2024, KPU Kabupaten Takalar melaksanakan Rapat Koordinasi terkait usulan rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Takalar dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Rabu (14/12/2022).
Rakor ini mengusung tema Integralitas dan Coterminous Wilayah di Kabupaten Takalar dengan menghadirkan 3 tim perumus yakni Attahiria Nas, S.E., M.M. dari Organisasi Jaringan Demokrasi (JADI) sekaligus mantan anggota KPU Takalar periode 2008-2018 yang memaparkan Review Rancangan Daerah Pemilihan Kabupaten Takalar Pemilu Tahun 2024, Dr. Risma Niswaty, S.S., M.Si. Dosen Ilmu Administrasi Publik Pascasarjana UNM, yang memaparkan tentang Integralitas dan Coterminous Wilayah di Kabupaten Takalar dan Dr. Sabara Nuruddin, S. HI., M. Fil.I Peneliti Ahli Madya OR IPSH Badan Riset dan Inovasi Nasional memaparkan Prinsip Kohesivitas Kultural dan Kesinambungan dalam Penataan Daerah Pemilihan di Takalar.
dihadiri Ketua bersama anggota KPU Takalar, Ketua Bawaslu Takalar, Partai Politik se-Kabupaten Takalar, Ormas, Organisasi Pemuda dan LSM serta Media se-Kabupaten Takalar.
"Kami berharapa seluruh perserta rakor dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait usulan dapil yang telah kami rancang, setelah itu kita akan melaksanakan uji publik lalu menyerahkan usulan ini ke KPU RI."ujar Muhammad Darwis ketua KPU Takalar.
Sementara itu anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Bakhrawi Zakaria menyampaikan, saat ini KPU Takalar telah merancang 3 usulan Dapil namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah berdasarkan usulan, masukan dan tanggapan masyarakat pada uji publik yang akan dilaksanakan pada hari jum'at 16 Desember 2022. (humas_kpu_takalar/fiank/ed/red)