
Untuk Memastikan Nama Terdaftar di DPT KPU Takalar Ajak Masyarakat Input Data Secara Mandiri
timediaKPUTakalar, Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor : 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, KPU Kabupaten Takalar setiap bulan melaksanakan Pemutakhiran Data Berkelanjutan.
Sehubungan dengan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini, maka KPU Kabupaten Takalar mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Takalar yang telah memenuhi Syarat Wajib Pilih dan telah memilik E-KTP untuk dapat ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini dengan cara menginput data masing-masing secara mandiri yang dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat komputer (PC/Laptop) atau melalui Telepon Genggam (Handphone).
Masyarakat dapat mengetik di browser atau silahkan Klik : http://bit.ly/formulirdpb
Seluruh Data yang telah dikirim akan dijamin kerahasiaanya dan hanya akan digunakan untuk kepnetingan data pemilih.
KLIK : http://bit.ly/formulirdpb