Berita Terkini

665

Karnaval KPU Takalar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, KPU Kabupaten Takalar ikut berpartisipasi dalam kegiatan karnaval yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Takalar dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 tahun di alun-alun lapangan H. Makkatang Daeng Sibali Kabupaten Takalar, Selasa (16/8/2022). Kontingen karnaval KPU Kabupaten Takalar dipimpin langsung oleh sekretaris Usman Saleh didampingi para kasubbag serta diikuti seluruh staf sekretariat KPU Takalar.  Momen karnaval ini dimanfaatkan untuk mensosialisasikan tahapan pemilu serentak tahun 2024 dengan membawa beberapa poster, pamflet dan sticker yang berisikan tahapan-tahapan dan pemberitahuan tanggal hari pencoblosan atau hari kasih suara tanggal 14 Februari 2024. Sesekali meneriakkan yel-yel KPU INTEGRITAS 24 jam dan Bersama KPU KITA BAHAGIA. ​​​​​Karnaval ini berlangsung meriah karena diikuti sekitar 100 kontingen yang terdiri dari perwakilan instansi baik pemerintah maupun swasta hingga pemerintah kecamatan se-Kabupaten Takalar dan dilepas langsung oleh Bupati Takalar H. Syamsari Kitta kemudian menyusuri jalan-jalan protokol Kabupaten Takalar lalu finish kembali ke alun-alun lapangan H. Makkatang Dg. Sibali. (humaskputakalar fiank/ed/Humas red).


Selengkapnya
886

Jelang Pilkades Serentak 2022, KPU Takalar Bimtek 27 Panitia Pemilihan Kepala Desa

Takalar, kab-takalar.kpu.go.id - Dalam rangka persiapan pemilihan kepala desa di Kabupaten Takalar tahun 2022, Ketua KPU Takalar Muhammad Darwis bersama anggota KPU Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas Alimuddin kembali didaulat untuk memberikan bimbingan teknis kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), Jum'at (12/8/2022).   Pada kesempatan ini Muhammad Darwis memberi bimtek kepada P2KD angkatan I yang diikuti 65 orang panitia dari Kecamatan Galesong Utara, Galesong, Galesong Selatan, Sanrobone dan Kepulauan Tanakeke, kemudian Alimuddin memberi materi pada angkatan II yang diikuti 70 orang panitia dari Kecamatan Polongbangkeng Utara, Polongbangkeng Selatan, Mangarabombang dan Mappakasunggu. Untuk tahap 2 ini, Kabupaten Takalar akan kembali melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 27 desa pada tanggal 13 November 2022 yang saat ini semetara masih dijabat oleh pelaksana tugas (PLT) Desa.(humaskputakalar fiank/ed/DivSosdiklih red).


Selengkapnya
675

KPU Takalar Laporkan 205.663 Pemilih Pada Rakor Pra Rekapitulasi PDPB Periode Juli 2022 Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan

Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, Kamis (4/8/2022) Ketua KPU Takalar Muhammad Darwis bersama Anggota KPU Takalar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Basrinuddin, Kasubag Program dan Data Irmawati Thahir serta Operator SIDALIH, mengikuti Rapat Koordinasi Pra Rekapitulasi KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan secara daring. Pada Rakor ini KPU Takalar melaporkan Progres tindak lanjut data tidak Padan yang diturunkan oleh KPU Melalui SE KPU Nomor 17 tahun 2022. "Bahwa data tidak Padan yang diterima dari KPU sebanyak 4.509 (Empat ribu Lima ratus Sembilan) telah di tindak lanjuti melalui metode coklit terbatas dibantu oleh operator desa dan kelurahan, dan hingga berita ini dirilis telah berhasil menyelesaikan sebanyak 300 (Tiga ratus) lebih data tidak padan tersebut, ini sesuai target sampling yang dianjurkan oleh KPU Melalui SE No. 17/2022." jelas Basrinuddin. Basri melanjutkan, untuk kategori data meninggal sebanyak 3.514 (Tiga ribu Lima ratus Empat belas) juga telah ditindak lanjuti dan akan segera dituntaskan beberapa pekan kedepan, kemudian tetap melaksanakan metode Coklit Terbatas serta melakukan pengecekan element data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) dan ditemukan sekitar 400 (Empat ratus) lebih data meninggal. Sedangkan data kategori lainnya yaitu data ganda dengan dua kategori sebanyak 7 ribu 4 ratus lebih  yakni kategori rangking 1 juga telah mengalami pengurangan hasil tindak lanjut sementara sebanyak 200 lebih diikuti oleh kategori rangking 2 yang juga sudah bergerak di angka 200 an lebih,  "Hari ini kita juga melaporkan ke KPU Propinsi hasil pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode bulan Juli sebanyak 205.663 (Sua ratus Lima ribu Enam ratus Enam puluh Tiga) total pemilih" lanjut Basri. Selain empat kategori data tersebut yang dilaporkan progresnya ke KPU Propinsi, KPU Takalar juga menyampaikan bahwa hasil tindak lanjut tersebut pada kategori Meninggal sudah dicoret dari daftar pemilih KPU Takalar dan selama dua bulan terakhir sebanyak kurang lebih 400-an data pemilih yang ditemukan sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih dan dari total kategori tersebut KPU Takalar sudah menyelesaikan sebanyak 2,5 % atau setengah dari target 5 % sesuai Edaran KPU. KPU Kabupaten Takalar kembali menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Takalar untuk selalu proaktif melaporkan pemilih baru yang belum tercatat dalam daftar pemilih KPU Takalar. (humas kpu takalar fiank/ed/DivData red).


Selengkapnya
689

Coffee Morning : KPU Takalar Sandingkan Data dengan Database DISDUKCAPIL

Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, Ketua KPU Kabupaten Takalar Muhammad Darwis bersama Anggota KPU Takalar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Basrinuddin, Kasubag Program dan Data Irmawati Thahir serta Operator SIDALIH, melaksanakan kegiatan Coffee Morning bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Takalar, Rabu (3/8/2022) di salah satu Cafe di Kabupaten Takalar. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyandingan Data Kependudukan Non-KTP Elektronik (AC) dan Data Padanan yang diterima KPU dari Kementrian Dalam Negeri. "Kita melakukan penyandingan antara Data KPU dengan Database Capil, untuk memastikan status data tersebut apakah telah melakukan perekaman ulang untuk pemilih AC" ujar Basri. Pihak Capil juga menambahkan untuk data Padanan Kemendagri, data yang sudah ber-KPT elektronik sudah tidak bermasalah karena waktu perekaman apabila terbaca NIK Ganda akan diubah menjadi NIK Single. Hal senada juga disampaiakan Ayatullah Rawatib selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) DISDUKCAPIL Kabupaten Takalar. "Beberapa data ganda yang kita temukan, ketika di masukkan NIK ke aplikasi SIAK, maka akan terbaca NIK ini aktif di daerah lain."jelas Ayatullah. Di kesempatan ini Ayatullah juga memperkenalkan Aplikasi Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital yang menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. "Aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini dapat digunakan sebagai pengganti KTP-el fisik, karena sudah memuat elemen-elemen data kependudukan antara lain foto, Nama dan NIK pemilik akun, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat. Aplikasi ini juga dapat menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan," jelas Ayatullah.  Ayatullah menambahkan, aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore dengan nama aplikasi Identitas Kependudukan Digital dengan logo Kementerian Dalam Negeri. (humas kpu takalar fiank/ed/DivData red)


Selengkapnya
662

KPU Takalar Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin (1/8/2022). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Takalar ini dihadiri Bawaslu Kabupaten Takalar, Forkopimda Takalar dan Partai Politik se-kabupaten Takalar calon peserta pemilu yang telah mempunyai akun Sipol. Ketua KPU Kabupaten Takalar Muhammad Darwis saat membuka kegiatan menyampaikan  pentingnya sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bersama kepada seluruh parpol terkait tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu. "Partai Politik ditingkat pusat mendaftar di KPU RI, kemudian KPU RI memverifikasi administrasi seluruh berkas persyaratan partai politik, sementara KPU Kabupaten/kota yang akan bertugas melakukan verifikasi faktual terkait kepengurusan, keanggotaan dan kantor sekretariat parpol." ujar Darwis saat membuka kegiatan sosialisasi. Materi Sosialisasi sendiri dibawakan oleh anggota KPU Kabupaten Takalar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bakhrawi Zakaria. “Untuk Verifikasi Faktual akan dilakukan terhadap parpol yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU RI. Kemudian sampling keanggotaan parpol dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), kemudian daftar nama anggota diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan pengecekan.“ jelas Bakhrawi. Bakhrawi menambahkan, parpol yang akan diverikasi faktual setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU RI adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos parliamentary treshold (PT) dan parpol baru yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024. Para anggota parpol dikumpulkan oleh pengurus partai atau petugas penghubung (LO), jika tidak bisa ditemui dan tidak bisa dikumpulkan, maka dapat menggunakan teknologi video call.  Sebelum menutup kegiatan sosialisasi, Kasubbag Teknis Hupmas KPU Takalar Azhari Jupri menyampaikan jadwal verifikasi faktual seperti yang tercantum dalam PKPU 4 Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober hingga 4 November 2022 dan untuk verifikasi faktual perbaikan pada 24 November sampai dengan 7 Desember 2022. (humas kpu takalar fiank/ed/DivTeknis red).


Selengkapnya
650

Periode Juli 2022, Data Pemilih Di Takalar Masih Didominasi Pemilih Perempuan

Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, Senin (1/8/2022) Ketua KPU Kabupaten Takalar Muhammad Darwis memimpin Rapat Pleno penetapan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode bulan JuLi 2022 di Aula Kantor KPU Kabupaten Takalar. Komisioner KPU Takalar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Basrinuddin, membacakan langsung hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode Juli 2022 dengan total pemilih sebanyak 205.663 (Dua ratus Lima ribu Enam ratus Enam puluh Tiga) Pemilih dengan rincian Laki-Laki 97.060 (Sembilan puluh Tujuh ribu Enam puluh) pemilih Sedangkan Perempuan sebanyak 108.603 (Seratus Delapan ribu Enam ratus Tiga) pemilih. "Secara simultan pencocokan dan penelitian secara terbatas terus dilakukan tim data KPU Takalar, ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti data tidak Padan dari kementerian dalam negeri yang diturunkan ke KPU Kabupaten Takalar sesuai SE KPU No. 17 tahun 2022, kami menerima 3 (Tiga) Kategori Data antara lain Data Ganda, Data Meninggal dan Data Tidak Padan sebanyak kurang lebih 7 (Tujuh) ribuan yang tersebar di 100 (Seratus) Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Takalar."papar Basrinuddin. Basri juga menambahkan pada periode bulan Juli ini KPU Takalar mengeluarkan sekitar 300-an pemilih karena sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih disebabkan karena meninggal dunia dan pindah domisili, selain itu KPU Takalar juga terus melakukan coklit Terbatas di beberapa sumber yang dijadikan sebagai rujukan untuk mengeluarkan pemilih TMS antara lain Operator Desa dan Kelurahan, Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar. Pada kesempatan ini Basrinuddin kembali mengajak seluruh masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Takalar yang ingin memastikan namanya terdafatar dalam DPT bisa mendownload aplikasi Lindungi Hakmu di Playstore atau bisa mengakses https://lindungihakmu.kpu.go.id. (humas kpu takalar fiank/ed/DivData red).


Selengkapnya