Pemilu 2024 Dapil DI Takalar Bertambah
Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, KPU Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilih (SIDAPIL) di Hotel Grand Mercure Solo Baru Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah (13-16/2022). Hadir pada kegiatan tersebut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Anggota KPU RI Idham Holik, Yulianto Sudrajat dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, bersama Jajaran Pejabat Struktural dan staf Sekretariat Jenderal KPU RI. Bimtek ini diikuti sebanyak 1.209 peserta dari 22 KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota pada provinsi tersebut. KPU Kabupaten Takalar dihadiri oleh Anggota KPU Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Bakhrawi Zakaria bersama Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hupmas serta Operator Sidapil. Ketua KPU RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam proses Penataan Daerah Pemilihan Untuk KPU Kabupaten/Kota memiliki Instrumen Hukum Dan basis data yaitu SK KPU tentang penetapan alokasi kursi yang harus dipedomani. Hasyim mengimbau agar seluruh peserta menyiapkan dengan sungguh-sungguh data dan konsepnya. Sementara itu anggota KPU RI Idham Holik dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam hal penataan Daerah Pemilihan Pemilu 2024 sebanyak 48 Kabupaten/Kota yang akan mendapat perhatian khusus dari KPU RI. 48 Kabupaten/Kota tersebut yaitu 42 Kabupaten/Kota mengalami penambahan alokasi kursi dan 6 Kabupaten/Kota mengalami penurunan. Diantara 42 Kabupaten/Kota yang mengalami penambahan alokasi kursi, ada lima Kabupaten/Kota berada di Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Takalar termasuk di dalamnya. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, Kabupaten Takalar mengalami penambahan jumlah penduduk dan alokasi kursi Anggota DPRD Pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Kabupaten Takalar pada Pemilu 2019 sebanyak 286.390 jiwa Dengan alokasi kursi Anggota DPRD sejumlah 30 kursi, kemudian Menjadi 315.636 jiwa dengan 35 alokasi kursi Anggota DPRD pada Pemilu 2024 Hal tersebut berpotensi terjadinya perubahan komposisi hasil penataan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024 untuk memenuhi persyaratan penataan Daerah Pemilihan sesuai Peraturan yang berlaku. (humas_kputakalar/teknis_ed/ya2t/red)
Selengkapnya