Berita Terkini

691

Penandatanganan NPHD Pilkada Serentak Takalar Tahun 2024

Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, Ketua KPU Hamdani Pattiiha melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Anggaran Pilkada Serentak tahun 2024 antara Bupati dengan Ketua KPU Kabupaten Takalar, Selasa (10/10/2023). Penandatanganan yang berlangsung di Hotel Claro Makassar ini dilaksanakan sebelum kegiatan Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sulawesi Selatan dengan Forkopimda Kabupaten/Kota, Forkopimcam se Sulawesi Selatan dalam rangka Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin. "Anggara Pilkada tahun 2024 untuk Kabupaten Takalar disetujui sebesar 24 milyar dengan rincian untuk tahun 2023 sebesar 30% yakni 9,6 milyar dan tahun 2024 sebesar 60% yakni 14,4 milyar." jelas Hamdani Ketua KPU Takalar. (humas/ed diR)


Selengkapnya
702

Memasuki Masa Pencermatan Rancangan DCT, KPU Gelar Rakor bersama Parpol dan Bawaslu

Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ibrahim Salim, didampingi Kasubag Teknis Azhari Jupri dan Operator SILON Nur Hidayat, melaksanakan Rapat Koordinasi Kampanye, Dana Kampanye dan Pencermatan Rancangan DCT Pemilihan Umum tahun 2024, Sabtu (23/9/2023). Ibrahim memaparkan materi tentang Persiapan Pencermatan DCT, PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, "Kami berharap seluruh Partai Politik yang hadir untuk segera melakukan percermatan terhadap rancangan DCT masing-masing, karena tahapan Pencermatan DCT akan berlangsung dari tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023. ”harap Ibrahim. Lebih lanjut dalam paparannya, Ibrahim mengingatkan kepada Partai Politik agar tidak mengabaikan tahapan pelaporan dana kampanye pemilu karena bisa berakibat timbulnya sanksi bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak melaporkan baik sumber maupun penggunaan dana kampanyenya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Turut hadir Komisioner Bawaslu Ince Hadiy Rachmat dan menyampaikan himbauan terkait alat peraga kampanye yang masih banyak terpasang di berbagai tempat yang dilarang oleh PKPU, "Kembali kami menyampaikan himbauan agar teman-teman pimpinan dan pengurus Partai Politik yang hadir untuk mengingatkan seluruh bakal calon anggota DPRD masing-masing, agar segera menindaklanjuti himbauan KPU dan Bawaslu." harap Ince. Rakor dihadiri oleh Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 se Kabupaten Takalar.(humasKPU/ed diR)


Selengkapnya
716

Konsolidasi Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024, Pj. Bupati Takalar Silaturahim Ke KPU Takalar

Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, Ketua KPU Hamdani Pattiiha bersama seluruh anggota, Sekretaris bersama para Kasubag, menerima kunjungan Pj. Bupati Takalar Setiawan Aswad bersama rombongan, Sabtu (16/9/2023). Kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dan konsolidasi antara Pemerintah Daerah dan Penyelenggara Pemilihan Umum menyongsong Pemilihan Umum Tahun 2024, yang didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Takalar Abdul Wahab Muji. Dalam sambutannya Ketua KPU Hamdani Pattiiha mengapresiasi dan berterima kasih atas kunjungan ini dan menyampaikan kesiapan KPU Kabupaten Takalar dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, "Terimakasih atas kunjungan Bapak Pj. Bupati bersama rombongan ke kantor KPU Takalar, kami berharap kunjungan ini bisa lebih mempererat silaturahmi dan sekaligus konsolidasi dalam rangka sukses Pemilu Serentak 14 Februari 2024. Dukungan pemerintah daerah terutama dalam hal anggaran tentu akan sangat membantu kerja-kerja penyelenggara Pemilu, sehingga harapan kita bersama, pesta demokrasi 14 Februari 2024 bisa tercapai." jelas Hamdani. Dani menambahkan, saat ini sedang berjalan beberapa tahapan seperti tahapan Pencalonan Anggota DPRD dan pendataan Pemilih yang akan Pindah Memilih atau DPTb. Rencana Deklarasi Kampanye Damai, Netralitas ASN, Penentuan titik lokasi TPS, Penyerahan Sertifikat Tanah Hibah Kantor KPU Takalar dan Progres Perekaman e-KTP bagi Pemilih Pemula. Pj. Bupati Takalar Setiawan Aswad, menyampaikan pentingnya kolaborasi dan akselerasi bersama antara Pemerintah Daerah dan KPU Kabupaten Takalar serta rencana pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai, "Harapan kita bersama sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang, tentu seluruh tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan sukses, sehingga dukungan pemerintah daerah akan menjadi perhatian kami selaku Pj Bupati Takalar, segala sesuatu yang dianggap kritis agar dapat disampaikan ke Pemerintah Daerah, Netralitas ASN adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi, karena suksesnya Pemilu bukan hanya suksesnya pemilihan, tetapi juga suksesnya Penyelenggara Daerah.” tutur Setiawan Aswad. Sementara itu Sekretaris KPU Budi Haryono Jumiyanto menyampaikan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang anggarannya telah diusulkan ke DPRD Takalar, "Terkait Anggaran Hibah Pilkada Takalar tahun 2024, skema pendanaan 40% untuk tahun anggaran 2023 dan 60% di tahun anggaran 2024. "jelas Budi. Kegiatan silaturahmi ini turut dihadiri, seluruh anggota KPU, seluruh jajaran dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Takalar. (fiank/humas/ed diR)


Selengkapnya
690

Raker bersama Komisi I DPRD, KPU dan Bawaslu Takalar, Bahas Kesiapan Pemilu Tahun 2024

Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, Ketua beserta Anggota KPU Takalar hadiri Rapat Kerja bersama antara Komisi I DPRD Kabupaten Takalar bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Takalar di Ruangan Bamus Kantor DPRD Kabupaten Takalar, Rabu (13/9/2023). Rapat Kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Takalar Muhammad Darwis Sijaya dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Takalar Komisi I, membahas kesiapan menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Takalar Hamdani Pattiiha memaparkan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang sedang berjalan, "Saat ini kami sedang melaksanakan persiapan Pencermatan Rancangan DCT yang sesuai jadwal akan berlangsung pada tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023." papar Hamdani. Sementara itu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ibrahim Salim menyampaikan himbauan terkait tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. "Kami kembali meyampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten Takalar yang juga sekaligus Pimpinan atau Pengurus Partai Politik di Kabupaten Takalar, agar bersama-sama menaati Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan umum, khususnya pada Pasal 69 dan 79, yang berkaitan dengan larangan melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu serta Sosialisasi dan Pendidikan politik yang dapat dilakukan oleh Partai Politik sebelum memasuki masa kampanye." harap Ibrahim yang akrab disapa Daeng Lalle. Ketua DPRD Muhammad Darwis Sijaya menyampaikan dukungan kepada seluruh penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu Takalar untuk menyelenggarakan Pesta Demokrasi Pemilu Tahun 2024. Raker ini turut dihadiri Bawaslu Kabupaten Takalar yang turut membahas pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan netralitas ASN.(humas/ed diR)


Selengkapnya
735

Ketua KPU Lantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024

Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, Ketua KPU Hamdani Pattiiha didampingi seluruh anggota KPU, melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum tahun 2024 Penggantian Antar Waktu (PAW), Minggu (10/9/2023). ​​​​​Adapun nama-nama yang dilantik antara lain Fatmawati (PAW PPK Galesong Selatan), Adriana (PAW PPS Desa Bontole), Salawati (PAW PPS Maccini Baji), Bachtiar (PAW PPS Kelurahan Pa'bundukang), Ayu Nurvianti Salam (PAW PPS Desa Paddinging), Suriati (PAW PPS Desa Tamasaju). Dalam sambutannya, Ketua KPU Hamdani Pattiiha berpesan, "Kepada teman-teman adhoc PPK dan PPS yang baru dilantik, untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja sebagai penyelenggara pemilu, segera menyesuaikan diri dan segera membangun komunikasi dengan anggota yang lain, sehingga bisa segera melanjutkan pekerjaan tahapan pemilu yang sedang berjalan." harap Hamdani. Prosesi pelantikan ini turut dihadiri Komisioner Bawaslu Takalar, Ketua PPK Galesong Selatan, Ketua PPK Polongbangkeng Selatan, Ketua PPK Galesong Utara, Ketua PPK Kepulauan Tanakeke, Ketua PPK Sanrobone dan Kasubag Hukum serta staf KPU Kabupaten Takalar.(fiank/humas/ed diR)


Selengkapnya
680

Konsolidasi Bersama Seluruh Stakeholder, KPU Takalar Gelar Coffee Morning

Takalar, kab-takalar.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar melaksanakan kegiatan Coffee Morning bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Lembaga dan Instansi terkait, Partai Politik di kabupaten Takalar serta perwakilan media, di Cafe Famoust, Kamis (07/09/2023). Ketua KPU Hamdani Pattiiha membuka kegiatan ini menyampaikan, "Kegiatan Coffee Morning ini sebagai salah satu upaya konsolidasi KPU Takalar bersama seluruh stakeholder, Forkopimda, Partai Politik, Pimpinan Lembaga dan Instansi terkait serta awak media, untuk bisa bersama menciptakan Pemilu Serentak 14 Februari 2024 yang damai, akuntabel dan berintegritas di kabupaten Takalar, Melalui kegiatan ini pula kami menyampaikan Himbauan untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit dan gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/POLRI dan BUMN/BUMD." jelas Hamdani. Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar H. Muh. Hasbi, yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan dan mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap netral, "Untuk menjaga demokrasi, pemilu yang adil, bersih dan beritegritas khususnya di kabupaten Takalar, maka netralitas ASN sangat diperlukan dan tidak terlibat dalam politik praktis. Mengenai alat peraga kampanye yang saat ini banyak terpasang di tempat yang dilarang sesuai PKPU, maka setelah kegiatan ini daharapkan kepada seluruh partai politik dan para calegnya untuk segera menurunkan sebelum ditertibkan oleh Satpol PP." harap Hasbi. Sementara itu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ibrahim Salim, dalam paparan materinya menyampaikan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum khususnya pasal 69 sampai 72 yang membahas Larangan Kampanye Pemilihan Umum. Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris bersama para Kasubag dan staf sekretariat KPU Kabupaten Takalar. (fiank/humas/ed/diR)


Selengkapnya