PENDAFTARAN dan PERSYARATAN PEMANTAU PEMILIHAN BUPATI dan WAKIL BUPATI KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2024
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wkail Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Bupati dan Wakil Bupati serta Peraturan Komisi Pmeilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar menerima Pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan Dalam Negeri yang ingin berpartisipasi dalam Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN : Hari : Senin – Jumat Tanggal : 27 Februari 2024 s/d 16 November 2024 Waktu : Pukul 08.00 – 16.00 Wita Alamat : Kantor KPU Kabupaten Takalar Jl. Mallontarang Dg. Maro No. 5 Kec. Pattallassang Kab. Takalar SYARAT PENDAFTARAN Mengisi Formulir Pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi : Formulir Pendaftaran; Surat Keterangan terdaftar di Pemerintah; Profil Organisasi Lembaga Pemantau Pemilihan; Nama dan Jumlah Anggota Pemantau Pemilihan; Alokasi Anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kecamatan; Rencana dan Jadwal Kegiatan Pemantauan Pemilihan dan Daerah yang ingin dipantau; Nama, Alamat dan Pekerjaan Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan; Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar; Surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh Ketua lembaga Pemantau Pemilihan; Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh Ketua lembaga Pemantau Pemilihan; Surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan; dan Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud. Untuk penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta daerah yang akan dipantau, harus dilaporkan kepada KPU Kabupaten Takalar, selambat-lambatnya tanggal 16 November 2024. Menyerahkan fotokopi akta pendirian organisasi lembaga pemantau. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Humas KPU Kabupaten Takalar di nomor telepon 0852 5539 8442 (Azhari Jupri), 0813 40166 123 (Alfian Rumpang).
Selengkapnya